Hukum  

KPK Masukkan Dua Nama Oknum Polri Dalam Surat Dakwaan Rektor Unila

KPK Masukkan Dua Nama Oknum Polri Dalam Surat Dakwaan Rektor Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani menjalani persidangan perdananya mendengarkan dakwaan JPU KPK pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi PN Tanjungkarang.

KIRKAKPK masukkan dua nama oknum Polri dalam surat dakwaan Rektor Unila nonaktif, Karomani yang sudah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 kemarin.

Dua nama oknum Polri itu ialah:

1. Joko Sumarno.
2. Supriyanto Husin.

A. Joko Sumarno

Menilik latar belakangnya, Kombes Pol Joko Sumarno pernah bertugas di Polda Lampung sebelum mendapat penugasan baru ke Polda Banten.

Baca juga: KPK Pamerkan BB Berisi Nama Penitip Mahasiswa Unila Dari Polda

Di Polda Lampung, Joko Sumarno sempat menjabat sebagai Kabid TIK, Wadir Pamobvit dan Kabag Bin Ops Biro SDM.

Dari uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, nama Joko Sumarno dinyatakan sebagai pemberi suap berupa uang kepada Karomani.

Pemberian uang yang dikategorikan sebagai suapcitu berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Tahun 2022 di Unila.

“Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa [Karomani] menerima titipan nama calon mahasiswa baru atas nama SNA (inisial calon mahasiswa) dari Joko Sumarno agar dapat diluluskan menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

“Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Joko Sumarno selaku orang tua/keluarga dari SNA di rumah terdakwa,” demikian keterangan yang diuraikan JPU KPK dalam surat dakwaan terhadap Karomani ihwal penerimaan suap dari Joko Sumarno.

B. Supriyanto Husin.

Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Menilik latar belakangnya, Supriyanto Husin merupakan personel Polri yang masih bertugas di wilayah Polda Lampung, tepatnya di Polres Pesawaran.

Atas kemunculan namanya dalam surat dakwaan JPU KPK, Supriyanto Husin kepada KIRKA.CO pada 11 Januari 2023 mengatakan bahwa dirinya tidak perlu memberi komentar.

Di sisi lain, ia berterimakasih karena telah ditanyai dan dimintai respons ihwal materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani yang memuat namanya.

Merujuk pada surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di ruang sidang, Supriyanto Husin dicatat sebagai pemberi uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi.