Selain didakwa menerima suap dari Joko Sumarno, Karomani juga didakwa menerima gratifikasi dari Supriyanto Husin.
Penerimaan gratifikasi Karomani dari Supriyanto Husin dinyatakan berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila untuk tahun 2022.
Baca juga: Daftar Orang yang Diduga KPK Memberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
“Penerimaan dari Supriyanto Husin setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN [Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi] tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa [Karomani] di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta,” ungkap JPU KPK atas materi dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi Karomani dari Supriyanto Husin.
Secara garis besar, Karomani didakwa telah menerima uang atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 dan penerimaan tersebut dikategorikan sebagai penerimaan suap dan gratifikasi.
JPU KPK bernama Muchamad Afrisal menuturkan bahwa pihaknya akan membuktikan dakwaan berlapis tersebut melalui proses peradilan yang akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Yang jelas, pak Karomani, terdakwa ini, dituduh [JPU KPK dalam surat dakwaan] menerima suap senilai yang tadi sudah kami sampaikan dan gratifikasi senilai sekian.
Jadi, tadi yang suap itu, udah jelas pemberinya siapa, yang nerima siapa, dimana, melalui siapa, sudah ada di situ [surat dakwaan] semua.
Nah nanti kita jelaskan lebih, pada saat sidang pembuktiannya,” ungkap Muchamad Afrisal secara ringkas apa yang menjadi materi surat dakwaan yang sudah dibacakan JPU KPK di ruang persidangan.
Baca juga: KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN
Sebagaimana diketahui, proses pemberian dan penerimaan uang yang dikategorikan JPU KPK sebagai suap dan gratifikasi tersebut diterima oleh Karomani melalui beberapa pihak.
Pihak-pihak yang dimaksud JPU KPK itu di antaranya:
1. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
2. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.
3. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.
4. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
5. Dosen kontrak Unila, Mualimin.
Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila
Adapun total suap yang didakwa JPU KPK telah diterima Karomani atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN dan SBMPTN di Unila berjumlah Rp 3.430.000.000.
Sementara total gratifikasi yang didakwa JPU KPK telah diterima Karomani sejak tahun 2020 sampai 2022 atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur SMMPTN dan SBMPTN di Unila berjumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD 10.000.






