KIRKA – KPK buka peluang ubah status pemberi gratifikasi menjadi pemberi suap lewat persidangan korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Peluang merubah status pemberi gratifikasi menjadi pemberi suap ini diutarakan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 usai persidangan korupsi Unila digelar dan dilanjutkan kembali pada 31 Januari 2023.
Merujuk pada surat dakwaan JPU KPK, mantan Rektor Karomani yang berstatus terdakwa dalam persidangan korupsi Unila ini didakwa menerima gratifikasi dan suap.
Penerimaan gratifikasi dan suap yang didakwakan terhadap Karomani tersebut dikaitkan JPU KPK dalam persoalan serupa, yakni sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Agus Prasetya Raharja, penentuan status pemberi gratifikasi dan pemberi suap itu didasarkan penyidik KPK pada kecukupan alat bukti.
Para pihak yang ditetapkan statusnya sebagai pemberi gratifikasi, katanya, bisa saja diubah statusnya menjadi pemberi suap melalui tahap penuntutan yang dijalani Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ungkapan ini dapat dimaknai bahwa apa yang tertuang dalam surat dakwaan belum final.
”Jika dalam alat bukti di dalam berkas dan barang bukti kita yakini ada kejelasan pemberi, ada kejelasan peruntukan dan obyeknya tentunya, maka kita masukkan dalam suap. Jika ada ketidakjelasan pemberi, ketidakjelasan tujuan pemberian, maka kita masukkan ke dalam gratifikasi,” kata dia.
(Bila dalam proses pembuktian ditemukan alat bukti yang cukup, maka si pemberi gratifikasi dapat dijadikan sebagai pemberi suap? Nah, itu,” tegas Agus Prasetya Raharja.






