Hukum  

KPK Buka Peluang Ubah Status Pemberi Gratifikasi Menjadi Pemberi Suap Lewat Persidangan Korupsi Unila

Persidangan Korupsi Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

P. Penerimaan senilai Rp 50 juta

Q. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 200 juta.

R. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.

S. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp 150 juta.

3. Pada tahun 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp 950 juta. dengan rincian sebagai berikut:

A. Penerimaan dari Supriyanto Husin setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa [Karomani] di Jalan Muhammad Komarudin 12, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.

B. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di rumah pribadi terdakwa di Jalan Muhammad Komarudin 12, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.

C. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin pada tanggal 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp 100 juta.

D. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo pada awal Juli tahun 2022 senilai Rp 250 juta.

Atas rincian penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada Karomani ini, JPU KPK menyatakan bahwa Karomani tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.