Hukum  

KPK Buka Peluang Ubah Status Pemberi Gratifikasi Menjadi Pemberi Suap Lewat Persidangan Korupsi Unila

Persidangan Korupsi Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Di dalam perkara ini misalnya, lanjut dia, Sulpakar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ditentukan oleh penyidik KPK sebagai pemberi gratifikasi karena masih menyisakan ketidakcukupan alat bukti menuju pemberian suap.

”Lalu kalau pertanyaannya kenapa (Sulpakar) masuk gratifikasi? Tim kemarin sepakat, alat bukti mendukung bahwa ‘oh Sulpakar itu memberikan tapi belum terkonfirmasi dengan alat bukti’.

Tapi nanti kita fleksibel, ketika ada perkembangan, (semua tergantung) ketersediaan alat bukti. Makanya kami sekarang JPU ini, karena penyidikan kan sudah selesai, kalau perkara suap, kan batas waktu penahanannya singkat. Kita JPU pasti punya kewenangan untuk nanti fakta yang bagus, nah ini cukup alat bukti, misalnya seperti itu, tapi saya tidak sebut nama orang ya. Jangan disimpulkan, itu secara teori dan hirarki, siapapun di mata hukum itu sama,” beber Agus Prasetya Raharja lagi.

Untuk diketahui, Karomani didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara keseluruhan berjumlah Rp6.985.000.000 dan SGD 10.000 yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru.

1. Pada tahun 2020, Karomani menerima uang sebesar Rp1.650.000.000 dan SGD 10.000 dengan rincian sebagai berikut:

A. Penerimaan dengan nilai Rp 200 juta.

B. Penerimaan dari Sulpakar [Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.

C. Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai SGD10,000.

D. Penerimaan dari Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.