E. Penerimaan senilai Rp 500 juta.
F. Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di rumah pribadi terdakwa [Karomani] di Jalan Muhammad Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 650 juta.
2. Pada tahun 2021, Karomani menerima uang sebesar Rp 4.385.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
A. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta.
B. Penerimaan senilai Rp 200 juta.
C. Penerimaan dari Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 650 juta.
D. Penerimaan dari Wayan Mustika setelah pengumuman kelulusan SBMPTN atau SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta.
E. Penerimaan dari Putu senilai Rp 250 juta.
F. Penerimaan senilai Rp 200 juta.






