8. Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepada Tergugat II.
9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.
Baca Juga : DPRD Menyoroti Kadisdik Lampung Digugat Kredit Khusus PNS
11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad).
Perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Met, dan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 21 Oktober pekan mendatang, di Pengadilan Negeri Kota Metro.






