KIRKA – Kadis Pendidikan Provinsi Lampung digugat urusan Kredit Khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di PN Kota Metro.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Indra Bangsawan, yang resmi didaftarkan ke PN Kota Metro pada Selasa 21 September 2021, dengan pihak Tergugat III yakni Kadis Pendidikan Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Sedang pihak Tergugat I di gugatan perdata ini ialah Septhimas Yonefrita, sebagai pihak Tergugat II PT BPR Eka Bumi Artha, serta sebagai pihak Turut Tergugat yakni Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.
Baca Juga : Kadis LH Lampung Mangkir Pada Sidang Gugatan Perdata Izin UKL-UPL







