Dari SIPP PN Metro terlihat beberapa poin permohonan yang dicantumkan oleh Indra Bangsawan dalam gugatannya antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga : Mukhlis Basri Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatannya
4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Hukum.
6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp. 1.150.000,000, 000.00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga : Hakim Cuti, Gugatan Ke Loekman Djoyosoemarto Ditunda






