Hukum  

Mukhlis Basri Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatannya

Mukhlis Basri Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatannya
Anggota Komisi I DPR RI, Mukhlis Basri. Foto Istimewa

KIRKAMukhlis Basri tak hadiri sidang perdana gugatannyaPersidangan perdana perkara gugatan perdata antara M Yaman versus Mukhlis Basri harus tertunda, lantaran tidak kunjung hadirnya anggota Komisi I DPR RI tersebut ke Pengadilan untuk memenuhi panggilan sidang.

Perkara gugatan perdata dengan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Tjk tersebut, seharusnya dijadwalkan digelar perdana hari ini Senin 4 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan Petitum dari M Yaman selaku pihak Penggugat.

Baca Juga : M Yaman: Mukhlis Basri Kuasai Rumah Milik Saya 

Namun ketidakhadiran Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, membuat persidangan harus ditunda dan kembali dijadwalkan gelaran sidangnya pada Senin 11 Oktober 2021 pekan depan, dengan agenda mediasi antara para pihak.

Diketahui Politisi PDI Perjuangan yang juga kini berstatus sebagai Anggota Komisi I DPR RI tersebut, digugat oleh M Yaman ke PN  Tanjungkarang terkait urusan tanah dan bangunan.

Baca Juga : Mukhlis Basri Digugat Karena Dianggap Serobot Tanah 

Objek yang disengketakan dalam perkara gugatan ini sendiri adalah 2 bangunan rumah tipe 70 yang berdiri di sebidang tanah ukuran seluas 306 meter persegi senilai Rp250 juta, yang terletak di Jalan Pulau Damar Gang Teratai III RT 003, Lingkungan II Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.