KIRKA – Mantan Cabup Way Kanan Juprius dihadirkan ke sidang lanjutan perkara tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK Lampung, yang digelar di PN Tanjungkarang, pada Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun
Juprius dihadirkan sebagai saksi bersama dengan empat orang lainnya, dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap yang menjerat mantan Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana sebagai Terdakwa di perkara ini.
Ia harus memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, lantaran namanya disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa sebagai pemilik paket proyek di Dinas BMBK Lampung, yang pada akhirnya diperjualbelikan oleh Terdakwa Nurbuana dan stafnya bernama Hasrul.






