Namun apa yang tertera dalam dakwaan perkara milik Nurbuana dan Hasrul yang sebelumnya telah disidangkan itu, tegas dibantah seluruhnya oleh Juprius, ia berdalih bahwa tak pernah mengenal kedua orang tersebut dan hanya sekedar tahu.
“Saya bekerja di bidang hasil bumi, saya nggak tahu ada proyek-proyek, saya tidak pernah menyuruh mencari orang mengerjakan proyek, saya tau Terdakwa tapi tidak kenal, Hasrul pernah datang ketemu saya, Nurbuana juga pernah tapi langsung pulang,” ucap Juprius membantah seluruh keterangan dalam dakwaan yang menyebutkan namanya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, nama Juprius disebut sebagai pemilik 5 paket proyek yang pada akhirnya dijual oleh Terdakwa ke seseorang korban bernama Dafriansyah di 2019 lalu, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp37 miliar.






