Dan untuk mendapatkan kelima paket proyek tersebut sesuai hasil kesepakatan, korban pun akhirnya memberikan sejumlah uang sebagai tanda komitment fee kepada Terdakwa dan diterima melalui stafnya yang bernama Hasrul, hingga total mencapai Rp684 juta.
Baca Juga : Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan
Korban sendiri merasa yakin bahwa proyek itu benar-benar ada, lantaran terus diyakinkan oleh Terdakwa dan Hasrul pada setiap pertemuan, jika sang pemilik proyek bernama Juprius tersebut merupakan orang dekat dari Gubernur Lampung.
Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana
Namun meskipun telah memberikan uang dengan jumlah yang tak sedikit itu, Dafriansyah malah tak pernah mendapatkan proyek satu pun hingga saat ini, maka ia pada akhirnya melaporkan perbuatan keduanya tersebut ke pihak berwajib.






