Hukum  

Juprius Dihadirkan ke Sidang Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid II, Saat Juprius dihadirkan ke Persidangan, Senin 7 Maret 2022. Foto Eka Putra

Dan untuk mendapatkan kelima paket proyek tersebut sesuai hasil kesepakatan, korban pun akhirnya memberikan sejumlah uang sebagai tanda komitment fee kepada Terdakwa dan diterima melalui stafnya yang bernama Hasrul, hingga total mencapai Rp684 juta.

Baca Juga : Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan 

Korban sendiri merasa yakin bahwa proyek itu benar-benar ada, lantaran terus diyakinkan oleh Terdakwa dan Hasrul pada setiap pertemuan, jika sang pemilik proyek bernama Juprius tersebut merupakan orang dekat dari Gubernur Lampung.

Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana 

Namun meskipun telah memberikan uang dengan jumlah yang tak sedikit itu, Dafriansyah malah tak pernah mendapatkan proyek satu pun hingga saat ini, maka ia pada akhirnya melaporkan perbuatan keduanya tersebut ke pihak berwajib.