Proyek tersebut ia sebut dikerjakan oleh Aling, seorang pengusaha etnis Tionghoa yang dia kategorikan sebagai sahabat baiknya sejak lama.
Aling dia klaim telah memberinya bantuan uang Rp 500 juta untuk membayar pelunasan rumah Agung Cakra Negara: anak dari Bachtiar Basri. Agung Cakra Negara saat ini diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Lampung Utara.
KPK menyatakan bahwa Bachtiar Basri akhirnya menyetorkan uang senilai Rp 500 juta lewat rekening tampung KPK. Penyetoran itu dilakukan Bachtiar Basri bukan saat perkara Agung Ilmu Mangkunegara bergulir di pengadilan. Bachtiar baru menyetorkan uang tersebut di saat Akbar Tandaniria Mangkunegara hendak diadili ke pengadilan.
Baca Juga : KPK Jelaskan Status Aling Soal Proyek Wagub Lampung
Bachtiar Basri disebut KPK menyetorkan uang ke rekening tampung KPK dalam dua tahap. Setoran pertama dilakukan Bachtiar Basri pada 10 November 2021 dengan nominal Rp 300 juta dan penyetoran kedua dilakukan pada 12 Desember 2021 sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga : KPK Menduga Wagub Lampung dan Jatah Proyek DPRD Berkorelasi
Adapun Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada 22 Desember 2021.






