Hukum  

KPK Jelaskan Status Aling Soal Proyek Wagub Lampung

Kirka.co
Momen dimana JPU KPK Taufiq Ibnugroho melepas maskernya sementara saat membacakan BAP para saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA KPK jelaskan status Aling soal dugaan keterkaitannya dengan pengerjaan jatah proyek senilai Rp 10 miliar yang diyakini diperuntukkan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri.

Baca Juga : Wagub Lampung Beberkan Kenapa Disebut Punya Jatah Proyek

Keberadaan Aling dalam perkara korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi perbincangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022.

Aling disebut-sebut sebagai pengusaha yang mengerjakan jatah proyek Bachtiar Basri. Bachtiar Basri di satu sisi mengaminkan bahwa Aling memang menyampaikan tentang jatah proyek tersebut.

Singkatnya, atas proyek Rp 10 miliar tersebut, Aling kemudian membantu Bachtiar Basri ketika pembangunan rumah anak Bachtiar Basri. Bantuan Aling itu diakui Bachtiar Basri dan nilai bantuan tersebut sebesar Rp 500 juta.