Hukum  

Profil Eka Saputra, Kontraktor Proyek PU-PR Lampung Utara

Kirka.co
Eka Saputra mengenakan kemeja putih sambil memegang microphone wireless duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Berikut adalah profil Eka Saputra, kontraktor yang terima plotting proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara sejak tahun 2015, 2016, dan 2017.

Eka Saputra disebut JPU KPK sebagai rekanan gajah karena telah menyetorkan total fee proyek sebanyak Rp 20,850 miliar dari total nilai paket proyek sebesar Rp 76,2 miliar.

Baca Juga : Eka Saputra Disebut Rekanan Gajah PU-PR Lampung Utara 

Eka Saputra dihadapkan ke ruang sidang perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 12 Januari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Saat pembacaan identitasnya, Eka Saputra mengaku kepada majelis hakim yang dipimpin Efiyanto sebagai kontraktor. Eka Saputra merupakan Direktur CV Kartina Utama dan Direktur CV Mas Agung.

Eka Saputra lahir pada 1973 di Gunung Labuhan. Eka Saputra bertempat tinggal di Jalan Pangrango Raya Nomor 213, Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pengakuan Eka Saputra yang kemudian dicatat oleh JPU KPK, Eka Saputra mengaku telah mendapatkan paket proyek sejak tahun 2015, 2016, dan 2017. Bila ditotal, Eka Saputra telah mendapat nilai proyek sebesar Rp 76,2 miliar sekian.

Baca Juga : Sopian Sitepu Catat Penerimaan Fee Taufik Hidayat 

Atas penerimaan tersebut, Eka Saputra kemudian mengaku telah menyetorkan fee proyek secara bertahap dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018, hingga 2019. Nilai total fee yang ia setorkan kepada Taufik Hidayat sebesar Rp 20,850 miliar sekian.

”Makanya saya bilang saudara ini termasuk rekanan gajah,” kata Taufiq Ibnugroho.