Hukum  

Hakim Perkara Akbar Tandaniria Kabulkan Permintaan KPK

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKAHakim yang sidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara akhirnya kabulkan permintaan JPU KPK.

Baca Juga : KPK Mestinya Panggil Budi Utomo ke Sidang Akbar

Adapun hal yang dikabulkan itu ialah menyoal permohonan JPU KPK untuk mengubah jadwal persidangan.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan kepada majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022 lalu. Sedianya, persidangan perkara tersebut digelar setiap hari Rabu.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Disebut Samarkan Kepemilikan Mobil 

”Mengenai permohonan kemarin, kita kabulkan. Tapi untuk sidang berikutnya di minggu depan, kita masih tetap di hari Rabu. Minggu depannya lagi baru nanti kita ubah ke hari Senin,” ucap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada 12 Januari 2022.