Adapun uang Rp 500 juta ini kemudian telah dikembalikan oleh Bachtiar Basri kepada KPK berdasarkan saran dari penyidik KPK. Uang itu disetorkan ke rekening tampung KPK secara bertahap pada 10 November 2021 sebesar Rp 300 juta dan pada 12 Desember 2021 sebesar Rp 200 juta.
Aling yang sebelumnya telah disebut-sebut dalam persidangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan kemudian disebut lagi dalam persidangan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara sudahkah dimintai kesaksian oleh penyidik KPK sebagai saksi?
”Kalau terkait dengan Aling, perlu kita cek lagi (apakah sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK),” ungkap JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Hakim Catat Jatah Proyek Rp 25 M Wagub Lampung
Atas hal-hal yang terkait dengan Bachtiar Basri, Aling serta jatah proyek yang mengemuka di ruang persidangan, JPU KPK memastikan telah mencatatnya.
Catatan tersebut nantinya akan dicermati dan dilaporkan kepada pimpinan KPK. ”Ini menjadi fakta persidangan dan ini menjadi informasi untuk kita untuk dicermati,” tutur Taufiq Ibnugroho.






