Agung Ilmu Mangkunegara juga mengaku menyiapkan jatah fee proyek kepada mantan Kabid BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat. Taufik, ia sebut diberi jatah 2 persen dari setiap fee proyek.
Agung kemudian mengaku memang memberikan jatah fee proyek kepada Syahbudin. Ia menyebut fee untuk Syahbudin adalah 5 persen.
Adapun jatah proyek untuk Bachtiar Basri masih menjadi polemik dalam perkara korupsi yang ditangani KPK ini.
Ketika Agung Ilmu Mangkunegara diadili, jatah proyek yang disebut disiapkan kepada Bachtiar Basri hanyalah Rp 10 miliar.
Namun saat Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili berdasarkan hasil penyidikan KPK dari perkara Agung, jatah proyek kepada Bachtiar Basri malah bertambah.
Akbar mengaku ia mendapat informasi dari kakak kandungnya bahwa paket proyek kepada Bachtiar Basri juga pernah disiapkan senilai Rp 15 miliar, namun yang terrealisasi akhirnya adalah proyek senilai Rp 10 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Bachtiar Basri hanya mengamini adanya perolehan proyek senilai Rp 10 miliar yang ia rasa tidak pernah dia minta.






