KIRKA – Jadi saksi pamungkas Yusuf Sulfarano Barusman diperiksa secara eksklusif oleh Kejati Lampung pada Senin 6 Juni 2022, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Panggilan Penyidik ke Tiga Yusuf Sulfarano Barusman Hadir
Usai dua kali gagal, tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, akhirnya dapat melaksanakan pemeriksaan saksi atas nama Yusuf Sulfarano Barusman, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Lampung.
Ia hadir di gedung Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 08.30 WIB hingga meninggalkan lokasi pada pukul 17.00 WIB, dimana kali ini penyidik melakukan pemeriksaannya secara tunggal selama 6 jam, dan mencecarnya dengan 22 pertanyaan.
“Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, harus membantu APH untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait dengan kasus KONI, tadi diperiksa selama 6 jam, lebih banyak ditanya soal tugas saya dan kebijakan dari saya selaku ketua koni,” jelas Yusuf Barusman, usai jalani pemeriksaan.
Rektor Universitas Bandar Lampung tersebut, diketahui sebelumnya sudah mendapatkan dua kali panggilan dari tim penyidik Pidsus Kejati Lampung, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Mei 2022 lalu dan 2 Juni 2022 kemarin.
Yang pada pemanggilan ke-duanya itu, ia sempat hadir selama 30 menit di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, dan dikatakan telah menjalani pemeriksaan awal, namun tak lama kemudian dirinya meminta izin untuk menghadiri acara, dan memohon penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Sementara pada kasus dugaan korupsi di pengelolaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan potensi penyelewengan dalam penggunaan anggaran yang berjumlah Rp29 miliar.
Baca Juga : Yusuf Sulfarano Barusman Izin Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus KONI Lampung
Dimana dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh KONI Provinsi Lampung yang menggunakan dana tersebut, didapati telah dikelola secara asal-asalan, yang dinilai tidak disusun dan tidak berpedoman.






