Hukum  

Ilham Mendrofa Masuk Gedung Pidsus Kejati Lampung

Kirka.co
Ilham Mendrofa berjalan hendak memasuki Gedung Pidsus Kejati Lampung pada 4 November 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

Dari dakwaan yang dibacakan JPU pada 13 Oktober 2021, JPU mengemukakan kalimat ”ini perusahaan untuk ditunjuk menjadi penyedia. Diproses sesuai ketentuan, ini gengnya Ilham Mendrofa”.

“Pada bulan Februari 2017, terdakwa memanggil Herlin Retnowati untuk datang ke ruangan kerja terdakwa. Setelah Herlin Retnowati masuk ke ruangan kerja terdakwa, dan pada saat di dalam ruangan kerja terdakwa sudah ada Imam Mashuri.

Baca Juga : Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah 

Kemudian terdakwa meminta kepada Herlin Retnowati bahwa untuk kegiatan jagung Hibrida Umum agar dapat dikoordinasikan kepada Ilham Mendrofa sebagai Direktur PT Agri Kemia Natura. Sedangkan untuk Balitbangtan, agar diberikan kepada Huri (Imam Mashuri) sebagai Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti,” demikian bunyi keterangan yang dibacakan JPU Kejati Lampung di PN Tipikor Tanjungkarang, 13 Oktober 2021.

Diketahui, terdapat tiga orang terdakwa di dalam perkara ini. Pertama, Edi Yanto. Kedua, Imam Mashuri. Dan ketiga, Herlin Retnowati. Herlin Retnowati kemudian dinyatakan meninggal dunia sebelum menjalani proses penuntutan karena sakit. Herlin tercatat hanya menjalani proses penyidikan.