Hukum  

Ilham Mendrofa Masuk Gedung Pidsus Kejati Lampung

Kirka.co
Ilham Mendrofa berjalan hendak memasuki Gedung Pidsus Kejati Lampung pada 4 November 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

Singkatnya, perkara ini telah memasuki tahapan persidangan. Pada 4 November 2021, hakim memutuskan untuk mengesampingkan materi eksepsi yang diajukan dua orang terdakwa.

Kehadiran Ilham Mendrofa telah ditanyakan KIRKA.CO kepada Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah ada pemanggilan atau pelengkapan berkas yang sedang dilakukan Pidsus Kejati Lampung.

Baca Juga : JPU Dipastikan Cermat Uraikan Kasus Korupsi Jagung 

Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan yang diuraikan JPU Kejati Lampung adalah sah. Sehingganya, perkara ini diperintahkan majelis hakim untuk mulai dibuktikan materi pokok perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya pada 11 November 2021.

Dalam surat dakwaan terdakwa Edi Yanto, JPU menerakan nama Ilham Mendrofa. Dalam uraian surat dakwaan Edi Yanto, disebutkan bahwa Herlin Retnowati meminta Hermalia untuk mengatur Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri sebagai penyedia.