Hukum  

Hasil Tes Urine Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M

Hasil Tes Urine Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M (tengah) ketika memberikan pernyataan permintaan maaf kepada keluarga korban hingga mengaku akan kooperatif menjalani proses Penyidikan Satlantas Polresta Bandarlampung pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 00.13 WIB. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Hasil Tes Urine yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M diungkap pada 3 Agustus 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB.

Tes Urine ini diketahui dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Bandarlampung yang berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bandarlampung.

Adapun dasar dari pemeriksaan Urine milik Okta Rijaya M tersebut dilakukan demi kepentingan Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas per 3 Agustus 2023 yang sedang ditangani Satlantas Polresta Bandarlampung.

Dari hasil yang diperoleh, Tes Urine terhadap Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut ialah Negatif.

“Sudah (dilakukan Tes Urine). Hasilnya Negatif,” ujar Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri pada 3 Agustus 2023 malam.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD Lampung Termasuk Lakajol

Okta Rijaya M diketahui menjalani proses Penyidikan lantaran diduga menabrak anak berusia 5 tahun pada 1 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB lalu.

Saat peristiwa yang terjadi di seputaran wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat berlangsung, Okta Rijaya M adalah pengemudi dari mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA.

“Jadi saya pertegas di sini, bahwa yang mengemudikan kendaraan mobil Fortuner itu adalah anggota dewan, Okta,” jelas Kompol Ikhwan.

Meski telah berstatus Penyidikan, kasus kecelakaan dengan kategori Lakajol atau Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol ini belum menghasilkan penetapan status Tersangka.

Menurut Kompol Ikhwan, pihaknya masih memerlukan permintaan keterangan Ahli Pidana.

Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan

“Sejauh ini, yang bersangkutan kooperatif tidak berbelit-belit.

Namun kita harus tetap melakukan penanganan kasus ini dengan hati-hati, karena ini adalah tokoh publik.

Kita masih perlu tambahan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana,” ungkap dia.

Hingga pukul 01.13 WIB pada 4 Agustus 2023, status Okta Rijaya M masih sebagai Saksi Terperiksa.

Pemeriksaan dijalani Okta Rijaya M mulai 3 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Di saat bersamaan, Okta Rijaya M dinyatakan menjalani proses pemeriksaan di tingkat Penyidikan tanpa didampingi Pengacara.

Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M

Untuk informasi, Penyidikan kecelakaan ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.