Hukum  

Gugatan Raja Besi Tua Vs Darussalam Divonis NO

Gugatan Raja Besi Tua Vs Darussalam Divonis NO
Ilustrasi putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan Raja Besi Tua Vs Darussalam divonis NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam

Putusan perkara gugatan perdata terkait ganti rugi tersebut, dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2023. Dipimpin oleh Agus Windana selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Hakim mencantumkan beberapa poin yaitu dalam Eksepsi dan dalam Pokok Perkara. Dimana salah satunya menyatakan bahwa gugatan yang dimohonkan oleh Nuryadin itu tidak dapat diterima.

“Mengadili. Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Error In persona terkait keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp545.000 (Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah),” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah

Sementara diketahui, pada gugatan perkara dengan nomor 21/Pdt.G/2023/PN Tjk. Nuryadin selaku Penggugat menerakan beberapa petitum diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
– Kerugian materil sebesar Rp1.025.000.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

– Dan kerugian imateril sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Sehingga jumlah Kerugian Materil dan Imateril sejumlah Rp16.025.000.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

4. Menyatakan sita, diletakan sita atas 2 unit Rumah Tergugat yang terletak di Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kelurahan Gotong Royong Jalan MH Thamrin Nomor: 66 Gotong Royong.

Dan yang kedua di Kota Bandar Lampung Kecamatan Rajabasa, Rajabasa Nunyai Jalan Kopi arabika, LK II RT002 Rajabasa Nunyai, yang batas-batas dari kedua rumah tersebut akan disebutkan kemudian.

5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Namun apa yang dimohonkannya ini, harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Yang salah satunya disebutkan bahwa adanya kekeliruan pihak yang dijadikan sebagai Tergugat pada permohonan gugatan ini.