KIRKA – Hakim nyatakan penetapan Tersangka terhadap Darussalam tidak sah, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Selasa pagi 5 Juli 2022.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Segera Putuskan Nasib Status Tersangka Darussalam
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam, yang menyoal terkait sah tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh Polresta Bandar Lampung.
Yang dalam putusannya, Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar akhirnya memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Darussalam tersebut untuk seluruhnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar bacakan putusannya.
Untuk diketahui dalam putusan permohonannya itu, Hakim mengabulkan diantaranya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
Selanjutnya dalam putusannya Hakim juga mengabulkan permohonan, yang menyatakan penetapan Tersangka atas diri Darussalam yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Maka oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat, serta dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
Hakim juga memutuskan mengabulkan permohonan yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan, atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polresta Bandar Lampung yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Darussalam tersebut.
“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, Hakim Tunggal tadi sudah memberikan putusan dimana permohonan kami dikabulkan seluruhnya, yang intinya penetapan Tersangka terhadap Pemohon ini tidak cukup bukti,” jelas Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Pemohon.






