Hukum  

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah
Suasana Persidangan Perkara Permohonan Praperadilan Darussalam, Selasa 5 Juli 2022. Foto Eka Putra

Sementara diketahui dalam pertimbangan putusannya, Hakim Jhoni Butar Butar turut menguraikan beberapa pertimbangan salah satunya kepastian hukum, dimana ia menilai dalam penetapan Tersangka yang hingga dua tahun tanpa kejelasan telah merugikan Darussalam dan Pelapor.

Ia berucap bahwa jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penyidik dapat sesegera mungkin melimpahkannya untuk disidangkan, atau jika berkas tersebut selalu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut dengan alasan bukti tidak lengkap, maka penyidikan dapat segera dihentikan, demi kepastian hukum.

Namun apa yang telah disampaikan dalam pertimbangan Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar tersebut, dianggap oleh Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon dalam praperadilan ini, adalah pernyataan yang bersayap.

“Pertimbangan dalam putusan Hakim itu ambigu, tadi sama-sama kita dengan kan Hakim menyebutkan dua hal dalam pertimbangannya, jika tidak dihentikan maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, kan bersayap namanya,” tukas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon.

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Darussalam Tidak Sah
Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Darussalam Selaku Pemohon Praperadilan. Foto Eka Putra

Untuk diketahui dalam kasus yang disangkakan terhadap Darussalam hingga ia ditetapkan sebagai Tersangka, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin ke Mapolresta Bandar Lampung di 2020 lalu, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap pembuatan sporadik.

Dimana pada laporan itu, Nuryadin sebagai korban dugaan tindak pidana, mencantumkan dua nama selaku Terlapor yakni Darussalam dan M Syaleh, yang akhirnya keduanya pun ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik.

Sejauh ini, berkas perkara yang telah berhasil dilimpahkan ke Penuntut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, adalah atas nama M Syaleh, dengan putusan hukuman yang selama satu tahun dan enam bulan.

Baca Juga : Sidang Permohonan Praperadilan Darussalam Masuk Agenda Kesimpulan

Sementara terhadap berkas perkara atas nama Terlapor Darussalam, diketahui tak kunjung juga berhasil untuk disidangkan di Pengadilan, yang pada kenyataannya di hari ini permasalahan status Tersangka itu malah naik pada permohonan praperadilan, dengan putusan yang dikabulkan.