KIRKA – Sidang permohonan praperadilan Darussalam masuk agenda kesimpulan dari kedua pihak, yang dianggap dibacakan dan diserahkan kepada Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar.
Baca Juga : Si Raja Besi Tua Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Darussalam
Jumat 1 Juli 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara permohonan Praperadilan atas nama Darussalam terhadap Polresta Bandar Lampung, terkait sah tidaknya penahanan terhadap dirinya.
Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari dua pihak tersebut kepada Hakim.
Pihak Polresta Bandar Lampung yang dikuasakan oleh Bidkum Polda Lampung menjelaskan, berkas kesimpulan yang diserahkan pihaknya tersebut merupakan rangkuman fakta hukum yang terungkap selama proses gelaran persidangan.
“Kesimpulan kita ya berkaitan dengan fakta persidangan dari gelaran perdana sampai sidang kemarin, berkenaan juga dengan keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan, yang menerangkan terkait proses penyidikan, penyelidikan dan bukti surat, jadi kesimpulan yang sudah dibuat bersama tim, tadi kami serahkan ke hakim tunggal untuk dipelajari sebagai pertimbangan dalam putusan nanti,” ucap Iptu Widodo, Tim Bidkum Polda Lampung.

Usai diserahkan berkas kesimpulan dari Darussalam selaku Pemohon, serta Polresta Bandar Lampung selaku Termohon, persidangan ini kembali dijadwalkan akan digelar pada Selasa pekan depan 5 Juli 2022, dengan agenda pembacaan putusan Hakim.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Darussalam di warnai Debat Panas Hakim versus Termohon
“Untuk persidangan kali ini kita tutup, dan akan kita buka kembali untuk dilanjutkan pada hari Selasa 5 Juli 2022, dengan agenda putusan,” tutup Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar, seraya mengetuk palu mengakhiri jalannya persidangan.






