Hukum  

Sidang Praperadilan Darussalam Diwarnai Debat Panas Hakim versus Termohon

Sidang Praperadilan Darussalam di warnai Debat Panas Hakim versus Termohon
Suasana persidangan Permohonan Praperadilan atas nama Darussalam, Rabu 29 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Sidang Praperadilan Darussalam di warnai debat panas Hakim versus Termohon. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu pagi 29 Juni 2022.

Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Serahkan Bukti Perkuat Dalil Penetapan Tersangka Darussalam

Persidangan lanjutan perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam, kembali digelar di ruang sidang Oemar Seno Aji, dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam hal ini Darussalam sendiri.

Dalam persidangan kali ini, agenda sidang berfokus pada pertanyaan terhadap Eddy Rifai selaku Ahli, tentang dalil-dalil kedua pihak terkait Undang-undang yang mengatur mekanisme penetapan Tersangka, yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung dan KUHAP.

Yang mana dalam pembahasannya, diterangkan berkenaan dengan aspek formil dan barang bukti, sebagai landasan penetapan status Tersangka terhadap seseorang, yang dinilai sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan peraturan.

“Aspek formil terhadap sah tidaknya penetapan tersangka, itu terkait tahapan penyelidikan dan penyidikan, jika di penyelidikan sudah ditemukan peristiwa tindak pidana maka dapat dinaikan ke tahap penyidikan lalu berdasarkan bukti yang ditemukan baru bisa ditetapkan Tersangka,” jelas Eddy Rifai.

Usai penjelasan tersebut diuraikan oleh Ahli yang dihadirkan, Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar yang memimpin jalannya persidangan turut mengajukan pertanyaan terhadap Eddy Rifai, yang kali ini berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki Tersangka.

Dimana dalam pertanyaannya itu, Hakim meminta penjelasan terkait lamanya waktu penahanan yang telah diatur oleh Undang-undang, yang selaras dengan hak yang seharusnya didapat seorang Tersangka sebagai seorang manusia.

Namun saat Hakim ingin mendapat penjelasan Ahli dengan coba memberikan sedikit gambaran lamanya penanganan kasus atas nama Darussalam tersebut, suasana persidangan pun menjadi memanas.

Pihak Termohon pada praperadilan ini, merasa tak terima atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Tunggal tersebut, lantaran apa yang disampaikan dinilai merupakan sebuah penggiringan menuju pada pokok perkara, yang seharusnya tidak ada dalam pembahasan di persidangan praperadilan.

“Pertanyaan Yang Mulia itu masuk ke dalam pokok perkara, saya tidak setuju dengan pertanyaan Yang Mulia yang menggiring Ahli ke pokok perkara,nggak bisa gitu dong,” ucap Tim Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum Termohon, dengan nada yang meninggi.

Mendengar bantahan di tengah pertanyaan itu, Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar pun segera menyanggahnya, dengan nada yang keras pula dirinya menjelaskan maksud dari pertanyaannya kepada Ahli.

“Tak usah mengajari saya, ini saya mengerti, saya hanya bertanya yang bersangkutan dengan KUHAP, saya tahu perjalanan kasus ini, saya hanya tanyakan batasan kepada ahli sampai kapan suatu kasus dari penyidik ke penuntut,” sanggah Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar.

Untuk diketahui permohonan praperadilan atas nama Darussalam ini sendiri, mempersoalkan sah tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh pihak Polresta Bandar Lampung, pada 2020 lalu.

Baca Juga : Praperadilan Darussalam Masuk Agenda Pembuktian Surat

Yang hingga pada 2022 ini, status Tersangka tersebut masih terus disematkan terhadap dirinya tanpa ada kejelasan, dan tak kunjung menuju ke proses persidangan.

Dan lantaran dianggap status yang menggantung itu telah banyak mengakibatkan kerugian terhadap dirinya, maka Darussalam pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian.