KIRKA – Polresta Bandar Lampung serahkan bukti perkuat dalil penetapan Tersangka Darussalam, dalam kasus dugaan tipu gelap pembuatan sporadik lahan gunung kunyit.
Baca Juga : Praperadilan Darussalam Masuk Agenda Pembuktian Surat
Bukti surat tersebut diserahkan kepada Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar, pada gelaran persidangan lanjutan perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam, yang dilaksanakan pada Selasa pagi 28 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti surat dari Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon, dilampirkan beberapa dalil yang memperkuat dasar penetapan Tersangka terhadap Darussalam pada 2020 lalu.
Dimana dicantumkan dua poin terkait aspek-aspek hukum dari pihak Kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dijadikan pedoman dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka.
“Tadi dalam bukti surat yang kami serahkan, dilampirkan terkait aspek-aspek yang sudah kami penuhi, salah satunya aspek formil, kami sudah melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam KUHAP yakni penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya adanya penetapan Tersangka,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum pihak Termohon.

Untuk diketahui dalam penetapan Tersangka Darussalam, Polresta Bandar Lampung melakukannya berdasarkan laporan dari seorang bernama Nuryadin, yang mengaku sebagai korban dari tindak pidana tipu gelap pembuatan sporadik lahan gunung kunyit.
Dimana pada laporan itu, Nuryadin mencantumkan dua nama selaku terlapor yakni Darussalam dan M Syaleh, yang juga diketahui M Syaleh telah pula menjadi Tersangka dan diadili di PN, dengan putusan dinyatakan bersalah dan akhirnya mendapatkan hukuman penjara.
“Berikutnya poin yang kami sampaikan yakni aspek bukti, dimana pada aspek itu kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon (Darussalam) sebagai Tersangka, yang juga kemudian bukti itu selaras dalam putusan hakim PN Tanjungkarang atas nama Tersangka yaitu M Syaleh (berkas terpisah), yang perbuatan itu dilakukan dengan modus sama,” pungkasnya.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Serahkan Jawaban di Praperadilan Darussalam
Persidangan ini pun dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pagi besok 29 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh pihak Pemohon.






