KIRKA – Polresta Bandar Lampung serahkan jawaban di praperadilan Darussalam kepada Hakim tunggal Jhoni Butar Butar, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembuktian surat pada sidang pekan depan.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Darussalam Disidang Perdana
Jumat 24 Juni 2022, PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam, terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh Polresta Bandar Lampung.
Sidang kali ini dilaksanakan secara singkat, dengan agenda penyerahan jawaban dari Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon, yang kemudian sidang kembali ditunda lantaran jawaban tersebut dianggap dibacakan.
“Sidang permohonan praperadilan Darussalam ditunda, dilanjutkan kembali Senin 27 Juni 2022,” ucap Hakim tunggal Jhoni Butar Butar seraya tiga kali mengetuk palu.
Diketahui dalam permohonan praperadilannya, Darussalam mencantumkan beberapa poin untuk diputuskan oleh Hakim diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Darussalam Ditunda
Dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segela akibat yang ditimbulkan.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.






