Hukum  

Permohonan Praperadilan Darussalam Disidang Perdana

Permohonan Praperadilan Darussalam Disidang Perdana
Suasana persidangan Praperadilan atas nama pemohon Darussalam, Kamis 23 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Permohonan praperadilan Darussalam disidang perdana di PN Tanjungkarang, pada Kamis Pagi 23 Juni 2022, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Darussalam Ditunda 

Persidangan perkara permohonan praperadilan dengan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tersebut, dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno Aji, dengan dipimpin oleh Hakim tunggal Jhoni Butar Butar.

Dalam petitum permohonannya, Darussalam yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Ahmad Handoko, mencantumkan alasan terkait tidak sahnya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.

Yang didasari diantaranya penetapan Tersangka terhadap Darussalam dalam perkara perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama Terpidana M Syaleh, hanya berdasarkan dari keterangan M Syaleh tersebut.

Dimana Darussalam menilai keterangan dari M Syaleh tersebut tidak didukung oleh bukti penerimaan uang kepada dirinya, yang juga dikuatkan dari keterangan Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan kepada M Syaleh.

Selanjutnya Darussalam mencantumkan alasannya terkait tidak adanya bukti yang mencukupi, seperti pada bukti kwitansi penerimaan uang dari Pelapor, dan surat perjanjian kerjasama hanya tertera atas nama M Syaleh bukanlah Darussalam.

Kemudian selanjutnya, dicantumkan pula alasan pada proses berkas perkara atas nama Darussalam yang tak kunjung juga naik ke persidangan, dan hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut, yang lantaran hal itu terus terjadi karena kurangnya bukti.

Baca Juga : Alasan Nuryadin Laporkan Darussalam 

Atas alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan Darussalam tersebut, Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon dalam perkara ini, akan membacakan jawabannya pada gelaran sidang berikutnya, Jumat 24 Juni 2022.