KIRKA – Lantaran selaku pihak Termohon Polresta Bandar Lampung tak hadir, sidang praperadilan Darussalam ditunda untuk kembali digelar pada Kamis pekan depan 23 Juni 2022.
Baca Juga : Alasan Nuryadin Laporankan Darussalam
Persidangan permohonan praperadilan atas nama Darussalam, seharusnya digelar secara perdana pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022, di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.
Namun lantaran setelah satu jam dinanti, pihak Termohon yakni Polresta Bandar Lampung tidak kunjung hadir ke ruang sidang, maka Hakim Tunggal Jhony Butar Butar memutuskan untuk menundanya.
“Sidang ditunda, dan dijadwalkan untuk digelar pada pekan depan, Kamis 23 Juni 2022,” ucapnya seraya menutup sidang dengan tiga kali ketukan palu.
Untuk diketahui, pada permohonan praperadilannya, Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandar Lampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung selaku pihak Termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan Tersangka.
Dengan poin permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segela akibat yang ditimbulkan.
Baca Juga : Darussalam Ajukan Praperadilan untuk dapatkan Kepastian Hukum
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.






