Hukum  

Darussalam Ajukan Praperadilan untuk dapatkan Kepastian Hukum

Darussalam Ajukan Praperadilan
Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Dari Darussalam, Selaku Pemohon Praperadilan Terhadap Kapolresta Bandar Lampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Eka Putra

KIRKADarussalam ajukan Praperadilan untuk dapatkan kepastian hukum, terkait status Tersangka pada kasus dugaan tipu gelap yang disematkan terhadap dirinya sejak 2020 lalu.

Baca Juga : Kapolresta Bandar Lampung Dipraperadilankan Darussalam

Politisi kawakan Lampung tersebut, saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui PN Tanjungkarang, dengan mempraperadilankan Kapolresta Bandar Lampung, berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Darussalam menganggap, bahwa penetapan status Tersangka yang menggantung tanpa ada kejelasan dua tahun belakangan ini, telah mengakibatkan banyak kerugian dialami olehnya.

Maka melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, Darussalam memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang, dengan harapan mendapat penyelesaian secara benar dari sang pengadil yang pada akhirnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Perkara ini berlarut-larut, tidak kunjung ada keputusan, dan tanpa menyalahkan salah satu pihak serta tanpa mencari pembenaran, kami mengajukan praperadilan melalui pihak netral yakni Pengadilan, untuk memutuskan penyelesaian secara benar tentang kepastian hukum di perkara ini,” ucap Ahmad Handoko kepada KIRKA.CO, Selasa 14 Juni 2022.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan tipu gelap yang menjerat kliennya itu, pihaknya beranggapan bahwa selama ini tidak ada bukti yang terpenuhi hingga berujung pada penetapan Tersangka terhadap Darussalam.

Akhirnya dengan alasan itu pula, pihaknya mencantumkan dalil seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk melakukan penetapan di akhir proses persidangan nanti.

“Menurut kami penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap Darussalam tidaklah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang mana dapat menunjukkan kesalahan dari klien kami, karena penetapan Tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi, terlebih lagi saksi utamanya M Saleh sudah meninggal dunia,” lanjut Handoko.

Seraya menegaskan keyakinannya terhadap kasus yang menjerat Darussalam tersebut, lebih lanjut Handoko berucap keikhlasannya dengan keputusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungkarang.

Ia mengatakan pihaknya akan tetap menghormati hasil persidangan jika pada akhirnya permohonannya ditolak, namun dirinya meminta pemberlakuan sikap sama kepada pihak lain, andai praperadilannya kali ini dikabulkan.

“Kami berharap baik kepolisian, dan semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan terhadap praperadilan ini nantinya, namun andai pun penetapan tersangka nanti dinyatakan sah, kami juga akan legowo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Darussalam menjadi Tersangka di kasus ini, berdasarkan Laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada 2020 lalu ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta.

Dimana dalam sangkaan perbuatannya, ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M saleh, yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai Terdakwa di PN Tanjungkarang.

Namun terhadap Darussalam sendiri, berkas perkaranya selama ini hanya stagnan pada tahap P-19 atau pra penuntutan, yang artinya berkas perkara tersebut masih dalam perbaikan Penyidik sesuai pengarahan dari Penuntut.

Maka selaku pihak yang mengaku sebagai korban dari kasus dugaan tipu gelap itu, Nuryadin berucap ia sudah tak mampu lagi menaruh harapan yang berlebih jika melihat rentan waktu yang lama dalam penanganan kasus tersebut.

Dirinya mengaku selama ini hanya dapat berpasrah diri kepada Yang Maha Kuasa, serta berharap pada hati nurani sang pengadil di perkara ini, untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Dalam perjalanan kasus yang menjadikan saya sebagai korban ini, saya hanya bisa pasrahkan diri kepada Allah, saya juga yakin Hakim masih punya hati nurani untuk melihat kebenaran pada kasus tersebut, semoga masih ada keadilan untuk diri saya yang kini tak tahu harus berbuat apa-apa lagi,” terang Nuryadin menanggapi Praperadilan Darussalam.

Baca Juga : Perkara DRS di Polresta Bandar Lampung Sudah Tiga Kali P19

Permohonan peradilan yang dimohonkan oleh Darussalam tersebut, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada Jumat mendatang 17 Juni 2022, yang akan dilaksanakan di gedung PN Tanjungkarang.