KIRKA – Alasan Nuryadin laporkan Darussalam terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan Darussalam. Dimana atas dasar pengaduan Nuryadin pada akhirnya Darussalam pun ditetapkan sebagai Tersangka di 2020 lalu.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Darussalam Ditunda
Permohonan praperadilan atas nama Darussalam yang kini tengah disidangkan di PN Tanjungkarang, tak terlepas dari nama Nuryadin selaku awal dari perjalanan panjang kasus yang disangkakan terhadap politisi asal Lampung tersebut.
Pasalnya, penetapan Tersangka yang kini dipersoalkan melalui peradilan oleh Darussalam, disebabkan oleh laporan dugaan tipu gelap yang dilayangkan oleh Nuryadin ke Mapolresta Bandar Lampung pada 2020 lalu.
Kepada KIKRA.CO, sebagai pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus itu, Nuryadin pun coba menjelaskan alasannya mengadukan permasalahan terhadap mantan koleganya tersebut ke pihak berwajib.
Yang mana bermula dari urusan lahan di lokasi Gunung Kunyit, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, yang melibatkan Nuryadin, Darussalam dan M Syaleh pada persoalan tanah itu.
“Awalnya kami ada urusan lahan di Gunung Kunyit, saat itu Darussalam mengenalkan saya kepada M syaleh yang mengaku pemilik lahan, kemudian saya diajak kerjasama untuk jual beli lahan itu, namun karena belum ada surat maka dibuatkan surat Sporadik, uang saya dipinjam Rp500 juta untuk menyelesaikan itu,” ucap Nuryadin.
Raja Besi Tua itu pun kembali menegaskan bahwa sesungguhnya ia hanya mengenal Darussalam pada urusan itu, lantaran percaya dan diyakinkan maka ia bersedia meminjamkan uang ratusan juta tersebut kepada M Syaleh.






