Dimana pada 2014 lalu, dibuatlah perjanjian bagi hasil antara M Syaleh selaku pihak I dan Nuryadin selaku pihak II, yang ditandatangani oleh beberapa saksi, salak satunya Darussalam.
“Kami ada perjanjian kerjasama di 2014 lalu, selain peminjaman uang, ada perjanjian keuntungan dari penjualan lahan 16 hektar tersebut, dimana dijanjikan bagian saya sebesar Rp2,4 miliar, yang rencananya lahan di kampung Kunyit itu akan dijual ke seorang pengusaha asal Lampung,” tandasnya.
Nuryadin kembali melanjutkan, bahwa pada peristiwa penjualan lahan itu, M Syaleh memberikan kuasa kepada Darussalam untuk kepengurusan jual beli lahan gunung Kunyit tersebut.
Yang mana kemudian, atas dasar kuasa itu Darussalam pun dianggap menjadi orang yang turut terlibat pada perjanjian dan peristiwa berkaitan dengan tanah belasan hektar milik M Syaleh itu.
“Surat perjanjiannya ada, dan ditandatangani oleh Darussalam, janjinya juga pinjaman 500 juta itu diganti dalam waktu satu bulan, dan dijanjikan keuntungan Rp15 ribu kali 16 hektar, katanya saat itu bakal ada pembayaran termin ke dua dari pembeli sebesar 40 persen,” terangnya.
Seraya menghela nafas, Nuryadin kembali berucap kesedihannya tentang kepercayaannya yang telah diingkari oleh koleganya sendiri, hingga dengan sangat terpaksa ia pun membawa urusan itu ke pihak berwajib, demi mendapatkan keadilan.
“Sampai saat ini, sudah delapan tahun uang yang dipinjam itu tidak kembali, jangankan keuntungan yang dijanjikan, pokok pinjaman saja belum saya terima hingga sekarang, maka atas dasar itu dengan berharap ada keadilan yang saya dapat, saya pun akhirnya membawa urusan tersebut ke polisi,” jelasnya.
Diketahui sebagai pihak yang merasa dirugikan, Nuryadin melaporkan peristiwa itu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di 2020 lalu, atas nama dua Terlapor yakni M Syaleh dan Darussalam.
Terhadap M Syaleh, berkas perkaranya telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada November 2020 hingga Februari 2021, dengan putusan pidana penjara selama 18 bulan.
Sedang terhadap Darussalam sendiri, pihak Polresta Bandar Lampung sesungguhnya telah menetapkannya sebagai Tersangka, namun hingga di 2022 ini berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
“Saya merasa prihatin di kasus ini, pelaku yang saya laporkan kan ada dua orang, M Syaleh dan Darussalam, kenapa terkait Darussalam seolah-olah diistimewakan, apa karena dia adalah politisi, pengusaha, sehingga tidak ada yg berani menyentuh,” pungkasnya dengan nada terenyuh.
Baca Juga : Nuryadin: Saya Berharap Keadilan, Saya Sudah Di Dzholimi
Sementara terhadap Darussalam sendiri, saat ini ia tengah memperjuangkan status Tersangkanya yang terus menggantung dua tahun terakhir ke PN Tanjungkarang, melalui permohonan praperadilan.
Dengan harapan adanya kepastian hukum yang final dari kasus itu, sebab status yang terus disematkan kepada dirinya tersebut, diakuinya telah mengakibatkan banyak kerugian.






