KIRKA – Permohonan praperadilan Darussalam masuk agenda pembuktian surat, yang digelar persidangannya secara singkat, pada Senin pagi 27 Juni 2022.
Persidangan lanjutan perkara permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Darussalam tersebut, dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Serahkan Jawaban di Praperadilan Darussalam
Dipimpin oleh Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar, sidang berlangsung dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak Darussalam selaku Pemohon, yang dalam hal ini dikuasakan kepada kantor hukum Ahmad Handoko.
Usai bukti surat tersebut ditandatangani oleh Hakim, persidangan pun dinyatakan ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa besok 28 Juni 2022, dengan agenda penyerahan bukti surat dari Polresta Bandar Lampung selaku Termohon.
“Sidang dilanjutkan pada Selasa 28 Juni 2022, dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak Pemohon,” ucap Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar menutup persidangan, seraya mengetukkan palunya.
Untuk diketahui, dalam permohonan praperadilan dengan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, Darussalam menyoal penetapan Tersangka terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung sejak 2020 lalu.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Darussalam Disidang Perdana
Tersangka yang disematkan kepadanya itu, merupakan buntut dari laporan dugaan tindak pidana tipu gelap terkait lahan di lokasi gunung kunyit, oleh seorang bernama Nuryadin, dengan kerugian yang mencapai Rp500 juta.






