Hukum  

Si Raja Besi Tua Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Darussalam

Si Raja Besi Tua Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Darussalam
Suasana persidangan lanjutan perkara permohonan Praperadilan atas nama Darussalam, Kamis 30 Juni 2022, dengan agenda keterangan Saksi dan Ahli. Foto Eka Putra

KIRKA – Si Raja Besi Tua beri kesaksian di sidang Praperadilan Darussalam, ia dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor yang pada akhirnya menjadi sebab ditetapkannya Darussalam sebagai Tersangka.

Baca Juga : Harapan Raja Besi Tua pada Kompol Dennis Arya Putra

Kamis 30 Juni 2022, persidangan perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam kembali digelar di PN Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, yang dihadirkan oleh pihak Termohon dalan hal ini Polresta Bandar Lampung.

Di hadapan Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar, tiga saksi didudukkan untuk memberikan keterangannya yakni Nuryadin selaku Pelapor, Amrullah selaku kuasa hukum dari Terdakwa M Syaleh yang juga menjadi Terlapor dalam laporan dugaan tipu gelap Nuryadin pada 2020 lalu.

Serta seorang saksi bernama Jefri selaku penyidik Polresta Bandar Lampung, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Nuryadin, serta menetapkan Darussalam sebagai Tersangka.

Dari apa yang diuraikan, Nuryadin menjelaskan bahwa ia melayangkan Laporan dugaan tindak pidana tipu gelap ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan membawa bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh M Syaleh dan Darussalam.

“Saya benar melaporkan Darussalam dan M Syaleh atas dugaan tipu gelap pembuatan Sporadik, saya bawa beberapa bukti diantaranya surat perjanjian dan kwitansi ke Polresta Bandar Lampung, Laporan saya itu diproses oleh Penyidik sampai dilimpahkan ke Penuntut, tapi setahu saya berkas hanya bulak balik dari Kejaksaan ke Polresta,” terang Nuryadin di Persidangan.

Hal itu senada dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dari Penyidik Polresta Bandar Lampung, yang menjelaskan bahwa usai laporan tersebut diterima, pihaknya segera memproses dengan melakukan tahap-tahap sesuai prosedur.

“Dari laporan yang sampai ke kami, kami menemukan adanya peristiwa pidana, selanjutnya kami juga menemukan dua alat bukti, maka dari dasar itu kami akhirnya menetapkan Darussalam sebagai Tersangka, kami juga telah melakukan gelar perkara, dan seluruhnya sudah kami nyatakan lengkap dan kami limpahkan ke penuntut Kejaksaan Negeri,” urai Jefri dalam keterangannya, selaku saksi dari Penyidik Polresta Bandar Lampung.

Sementara itu Amrullah selaku kuasa hukum dari M Syaleh, orang yang juga dilaporkan Nuryadin dalam tindak pidana tipu gelap sporadik tersebut menjabarkan, bahwa kliennya telah memberikan keterangan di bawah sumpah terkait perbuatannya yang dilakukan bersama Darussalam.

Dimana hal itu diakuinya, dilakukan terhadap Nuryadin dengan iming-iming keuntungan dalam bisnis jual beli lahan di lokasi Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandar Lampung.

“Jadi kalau dari fakta persidangan dalam keterangan M Syaleh, peristiwa bermula dari jual beli tanah di Gunung Kunyit, awalnya tanah mau dibeli oleh pak Sutomo, uangnya sudah dikasih tapi akhirnya nggak jadi dibeli karena rupanya bukan milik M Syaleh, uangnya minta dipulangkan tapi sudah habis, makanya Darussalam dan M Syaleh mau pulangkan itu pinjam ke Nuryadin alasan bikin Sporadik dengan iming iming keuntungan,” jelas Amrullah dalam kesaksiannya.

Usai jalannya persidangan, saat ditanyai harapannya terkait hasil praperadilan nanti, kepada KIRKA.CO Nuryadin berucap hanya mampu memasrahkan diri, ia menegaskan apa yang menjadi keputusan Hakim, akan diterimanya secara ikhlas dan lapang dada.

“Saya sebagai saksi korban sudah hadir tadi di persidangan, terkait putusan nanti saya hanya bisa berharap semoga Pak Hakim masih ada hati nurani, mengingat kerugian saya Rp500 juta sampai saat ini belum kembali, tetapi apapun yang diputuskan nanti saya hormati, saya akan legowo menerimanya,” pungkas Nuryadin.

Baca Juga : Alasan Nuryadin Laporkan Darussalam

Sementara terhadap persidangan ini sendiri direncanakan akan kembali digelar pada Jumat besok 1 Juli 2022, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua pihak yakni Darussalam dan Polresta Bandar Lampung.