Hukum  

Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam

Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Dok Kirka.co

KIRKARaja Besi Tua layangkan gugatan terhadap Darusalam ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Budiyono Ngaku ke JPU KPK Sudah 3 Tahun Titip Mahasiswa Unila

Berdasarkan data umum perkara milik PN Tanjungkarang, yang ditayangkan ke Publik dan tercantum melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Gugatan perdata tersebut terdaftar atas nama pihak selaku Penggugat H Nuryadin (Si Raja Besi Tua), dan selaku pihak Tergugat yakni H Darusalam. Dalam nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Dari riwayat perkara dalam situs tersebut, terlihat bahwa gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 30 Januari 2023, dengan tercatat sebagai kuasa hukum Penggugat yakni Januri M Nasir.

Dengan petitum gugatan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.

Baca Juga: Plt Dirjen Dikti Ngaku ke KPK Dititipkan Mahasiswa Saat Rapat dengan DPR

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar:
– Kerugian materil sebesar Rp1.025.000.000.000 (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

– Dan kerugian imateril sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Sehingga jumlah Kerugian Materil dan Imateril sejumlah Rp16.025.000.000 (Enam Belas Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

4. Menyatakan sita, diletakan sita atas 2 unit Rumah Tergugat yang terletak di Kota Bandar Lampung Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kelurahan Gotong Royong Jalan MH Thamrin Nomor: 66 Gotong Royong.

Dan yang kedua di Kota Bandar Lampung Kecamatan Rajabasa, Rajabasa Nunyai Jalan Kopi arabika, LK II RT002 Rajabasa Nunyai, yang batas-batas dari kedua rumah tersebut akan disebutkan kemudian.

5. Menyatakan putusan tersebut di atas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Baca Juga: Dekan FMIPA Unila Ngaku Setor THR ke Karomani

Sementara terhadap perkara gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Kamis pekan depan 9 Februari 2023, di PN Tanjungkarang.