KIRKA – Frank Wijaya ditahan KPK karena diduga suap Kepala BPN Riau, M Syahrir. Penahanan terhadap pemegang saham PT Adimulia Agrolestari itu diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri pada 27 Oktober 2022 kemarin.
Dalam kasus yang menjerat Frank Wijaya sebagai tersangka, KPK juga menetapkan M Syahrir selaku tersangka. Tak cuma itu saja, KPK juga menetapkan status tersangka lainnya kepada General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Dari 3 orang tersangka ini, baru Frank Wijaya yang ditahan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ia pimpin mengatakan kalau penahanan terhadap Frank Wijaya dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022. ”Tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap FR [Frank Wijaya] untuk kepentingan penyidikan,” kata Firli Bahuri.
Adapun kasus yang menjerat Frank Wijaya hingga M Syahrir ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK berdasarkan fakta persidangan dari perkara mantan Bupati Kuansing, Andi Putra. Firli Bahuri mengatakan bahwa hal itu lah yang menjadi dasar penyidikan kasus dugaan suap menyuap yang melibatkan Kepala Kantor BPN Riau, M Syahrir.
”Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi) yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya lagi.
Baca juga: Johanis Tanak Dilantik Jadi Pimpinan KPK
KPK, tegas Firli Bahuri, mengingatkan kepada M Syahrir untuk kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. ”KPK memerintahkan kepada saudara MS [M Syahrir] untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sedangkan SDR [Sudarso] saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung,” bebernya.
Berdasar pada paparan Firli Bahuri, berikut ini adalah konstruksi perkara yang melibatkan Kepala Kantor BPN Riau, M Syahrir hingga mantan Bupati Kuansing, Andi Putra tersebut:
1. FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.
2. Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada FW.
3. Selanjutnya SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.
4. Sekitar Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
5. SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar singapura dengan pembagian 40 % s/d 60 % sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.
6. Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.
7. Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau
8. Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
9. Atas rekomendasi MS tersebut, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
10. Dilakukan pertemuan antara SDR dan AP [Andi Putra] dan dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak 3 keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
11. Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR dan hal ini juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
12. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.
13. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.






