KIRKA – Johanis Tanak dilantik jadi pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri. Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini diketahui berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Kegiatan pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Johanis Tanak lantas membacakan sumpah jabatannya di depan Presiden Jokowi.
“Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku,” kata Johanis Tanak.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan bahwa keberadaan Johanis Tanak di KPK akan semakin meningkatkan keyakinan hakim ketika memutus perkara korupsi yang ditangani KPK saat diuji ke persidangan. Hal itu, lanjut Firli Bahuri, dikarenakan Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai jaksa dan dirinya sebagai penyidik Polri.
“Saya bahagia karena ketemu kawan sama-sama seleksi. Pak Johanis Tanak ini teman seleksi satu sindikat, kita masuk 20 besar ya, sama-sama fnp (fit and proper test) tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah hari ini bisa bergabung dengan kami dan lima pimpinan ini komposisinya akan saling menguatkan. Sinergi kolaborasi akan semakin meningkat,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar
“Ada saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya penyidik Polri. Ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, konstruksi perkara ini bisa dibawa, dan bisa dihadirkan di peradilan,” ucapnya.
Berikutnya, sambung dia, ada Alexander Marwata yang merupakan auditor dan mantan hakim tindak pidana korupsi Ad hoc. Selain itu, ada Nurul Gufron berlatar belakang disiplin ilmu hukum pidana dan pernah jadi dekan fakultas hukum Universitas Jember. Selanjutnya, ada Nawawi Pamolango yang pernah menjadi hakim.
“Tinggal kita pastikan apakah perkara konstruksi pasal yang kita hadirkan ini bisa menimbulkan keyakinan pada hakim untuk memutus suatu perkara karena sesungguhnya hakimlah yang sangat tahu tentang perkara yang ditangani Ius Curia Novit prinsip dasar hukum. Doakan. Kami agar kami bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” terang Firli Bahuri lagi.
Sebelumnya, Johanis Tanak dipilih menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK berdasarkan keputusan dari mayoritas para anggota DPR RI pada Komisi III yang digelar pada 28 September 2022 kemarin.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menyiapkan dua nama calon untuk menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK pada bulan Juli 2020 lalu.
Dua nama calon yang kemudian divoting oleh Komisi III itu adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. Dari 53 anggota dewan yang terlibat pemilihan tersebut, Johanis mendapatkan 38 suara. Sementara, I Nyoman mendapatkan 14 suara. Pemilihan digelar setelah keduanya menjalani fit and proper test.
Sebagai informasi, Johanis Tanak diketahui memiliki latar belakang sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan. Sebelumnya, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan bahkan pernah menjabat sebagai direktur di Kejaksaan Agung.
Baca juga: MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur
Berdasar pada dokumen LHKPN miliknya, total harta yang dimiliki oleh Johanis Tanak sejumlah Rp 8.911.168.628. Johanis Tanak tercatat terakhir kali melaporkan kepemilikan harta kekayaannya pada 14 April 2022 lalu. Laporan harta yang pernah disampaikan Johanis Tanak kepada KPK sebanyak 3 kali.
Dalam laman e-LHKPN yang dikelola KPK tersebut, Johanis Tanak melaporkan hartanya terakhir kali ketika menjabat sebagia jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Lili Pintauli Siregar diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK sesaat sebelum menjalani sidang etik Dewa KPK. Adapun sidang etik itu digelar karena adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar dari Pertamina. Gratifikasi itu diduga penerimaan berupa fasilitas mewah menonton ajang balap Moto GP di Lombok dan dugaan penerimaan fasilitas menginap di hotel mewah pada Maret 2022 lalu.






