KIRKA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo yang berisi permintaannya untuk mengundurkan diri dari KPK.
Surat permintaan pengunduran diri Firli Bahuri itu dibuat pada 18 Desember 2023 lalu.
Ihwal pengunduran dirinya tersebut, Firli Bahuri pada 21 Desember 2023 kemarin menyampaikan beberapa hal.
Firli Bahuri mengatakan bahwa dirinya ingin menjalani kehidupan sebagai rakyat jelata.
”Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media.
Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Dikawal KPK
Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut rencana atau pemberitahuan dari Firli Bahuri yang ingin mengundurkan diri itu telah diketahui Kementerian Sekretariat Negara.
Tahapan pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri selanjutnya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo lewat penerbitan Keppres.
”Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK,” ungkap Ari Dwipayana.
Firli Bahuri mengundurkan diri di tengah-tengah kasus korupsi yang menyandungnya di Polda Metro Jaya dan proses persidangan kode etik terhadap dirinya yang berlangsung di Dewas KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap Presiden Joko Widodo menunda untuk menerbitkan Keppres berisi persetujuan pengunduran diri Firli Bahuri.
Boyamin Saiman meminta Presiden menundanya hingga proses persidangan etik terhadap Firli Bahuri selesai.
Baca juga: PT Trimegah Bangun Persada Siap Bantu KPK
”MAKI minta Presiden supaya tunda persetujuan pengunduran diri Firli Bahuri hingga sidan Dewas KPK tuntas,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada 22 Desember 2023.
Menurut pendapat Boyamin, pengunduran diri Firli Bahuri itu merupakan sikap pengecut.
”Penonton kecewa ini, dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Nampak betul dia sangat tidak gentle, mohon maaf istilahnya pengecut.
Kalau mau mundur ya dari kemarin-kemarin, ini setelah kepepet, praperadilan kalah, Dewan Pengawas juga warnanya sudah akan menghukum dia, di KPK sendiri juga sudah tidak ada yang mendukung dia,” ucap Boyamin lagi.
Firli Bahuri berstatus Tersangka atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri diduga melakukan tiga jenis pelanggaran etik.
Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Hasil OTT Maluku Utara
22 Desember 2023 ini, Boyamin Saiman bakal menjadi Saksi dari persidangan etik Firli Bahuri.
”MAKI akan hadir dalam sidang Dewas KPK kasus Firli Bahuri hari ini yang digelar pukul 09.00 WIB.
MAKI berharap Firli Bahuri datang karena saya akan konfirmasi beberapa foto pertemuan Firli Bahuri termasuk dengan sosok orang Surabaya,” ucap Boyamin Saiman.






