PT Trimegah Bangun Persada Siap Bantu KPK

PT Trimegah Bangun Persada
PT Trimegah Bangun Persada menyatakan siap membantu kerja-kerja KPK imbas petingginya bernama Stevi Thomas ditetapkan sebagai Tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – PT Trimegah Bangun Persada menyatakan siap membantu kerja-kerja KPK dalam penanganan Penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Maluku Utara.

PT Trimegah Bangun Persada sampaikan hal itu imbas ditetapkannya Direktur External Relation PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas sebagai Tersangka.

Secara keseluruhan, di kasus itu terdapat 7 orang Tersangka hasil OTT yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan.

Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Franssoka Sumarwi menyatakan keprihatinan atas penetapan status Tersangka terhadap Stevi Thomas.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan disebut sebagai salah satu Tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujar Franssoka Sumarwi melalui rilis tertulisnya dikutip pada Kamis, 21 Desember 2023.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses Penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” timpal Franssoka Sumarwi lagi.

Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Hasil OTT Maluku Utara

Menurut dia, penetapan Tersangka kepada Stevi Thomas tidak berdampak terhadap operasional dan keuangan dari anak perusahaan Harita Group tersebut.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” terang dia.

Stevi Thomas diketahui terjaring OTT KPK pada 18 Desember 2023 kemarin bersama dengan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Pada 20 Desember 2023, KPK mengumumkan konstruksi perkara serta identitas para Tersangka dan langsung ditahan.

Daftar 7 Tersangka yang KPK tetapkan itu di antaranya ialah:

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Dikawal KPK

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin.
3. Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail.
4. Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan.
5. Ramadhan Ibrahim/Ajudan.
6. Stevi Thomas/Swasta.
7. Kristian Wuisan/Swasta.

Materi pokok perkara dari OTT ini disebut KPK berkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek Pengadaan Barang dan Jasa serta pemberian izin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Tim KPK turut mengantongi bukti berupa uang sejumlah Rp 725 juta dari OTT tersebut.

“Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp2,2 miliar,” kata Alex pada 20 Desember 2023 saat memimpin konferensi pers di Gedung KPK.