Hukum  

KPK Tetapkan 7 Tersangka Hasil OTT Maluku Utara

KPK Tetapkan 7 Tersangka
KPK tetapkan 7 Tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar di Provinsi Maluku Utara pada 18 Desember 2023 kemarin. Foto: Tangkap layar Youtube KPK.

KIRKA – KPK tetapkan 7 orang Tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar di Provinsi Maluku Utara pada 18 Desember 2023 kemarin.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat konferensi pers yang digelar pada 20 Desember 2023.

Materi pokok perkara dari OTT ini disebut Alexander berkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek Pengadaan Barang dan Jasa serta pemberian izin

Daftar 7 Tersangka yang KPK tetapkan itu di antaranya ialah:

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin.
3. Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail.
4. Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan.
5. Ramadhan Ibrahim/Ajudan.
6. Stevi Thomas/Swasta.
7. Kristian Wuisan/Swasta.

Alex menyebut, Tim KPK turut mengantongi bukti berupa uang sejumlah Rp 725 juta dari OTT tersebut. Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp2,2 miliar.

Baca juga: Kasie Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi Dipromosi ke Kejati Maluku Utara

Dengan kecukupan alat bukti, Penyidik KPK tetapkan 7 orang sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.

”KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh dari Satuan Brimob dan Polda Maluku Utara dalam kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan ini,” ucap Alexander Marwata.