Konstruksi Perkara Versi KPK
Sebagai salah satu Provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.
Abdul Ghani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR dan Ridwan Arsan selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Baca juga: Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan Hasanudin, Daud Ismail dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.






