APH  

Kasie Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi Dipromosi ke Kejati Maluku Utara

Kasie Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi Dipromosi ke Kejati Maluku Utara
Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasie Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi dipromosi ke Kejati Maluku Utara di Ternate. Ia diamanahkan menjabat sebagai Koordinator.

Baca Juga: 7 Kepala Kejaksaan Negeri di Lampung Dirotasi, Berikut Daftarnya

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023, Tanggal 9 Oktober 2023. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Beberapa nama Pegawai Kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung mendapatkan promosi jabatan. Dari Kepala Seksi, hingga beberapa Kepala Kejaksaan Negeri. Dan Firdaus Affandi merupakan salah satu nama yang mendapatkan rotasi tersebut.

“Ia benar, sesuai dengan surat Keputusan itu. Rotasi Ini merupakan hal yang biasa,” ucap Daus, Selasa 10 Oktober 2023.

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut, kali ini mendapatkan promosi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, sebagai seorang Koordinator.

Mantan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau itu pun, secara khusus menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada rekan-rekannya di Kejari Bandarlampung.

Serta kepada para awak media di Kota Tapis Berseri, yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyampaikan dengan baik hasil kinerja dari Korps Adhyaksa.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan di Kejari Bandarlampung, atas dukungan selama ini. Dan kepada teman-teman wartawan di sini, saya juga berterimakasih sejauh ini telah melakukan kerja sama dengan baik,” pungkasnya.

Selama ia menjabat sebagai Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, sepanjang 2023 ini sebanyak 13 berkas perkara telah berhasil mendapat persetujuan untuk dihentikan melalui keadilan restoratif, oleh JAM-Pidum Kejagung RI.

Dengan sangkaan perbuatan tindak pidana pencurian, penadahan, maupun tindak pidana penganiayaan ringan. Yang ancaman hukuman seluruhnya kurang dari 5 tahun.