Hukum  

Fakta Sidang Korupsi Lampung Selatan Sebut Rycko Menoza

Ketua LSM Pematank Suadi Romli. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua DPP Pematank Suadi Romli berharap KPK tidak hanya menjadikan nama Rycko Menoza hanya sebatas fakta persidangan.

Tapi juga harus melakukan tindak lanjut atas penyebutan nama mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) tersebut karena telah berulang-ulang disebut di dalam persidangan korupsi terhadap Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Baca Juga : Agustinus Oloan Sitanggang Minta Proyek Lampung Selatan

“Kalau begini, lazimnya KPK sudah harus menindaklanjutinya. Jangan diam begitu saja. Apalagi nama itu sudah disebut-sebut juga sebelum kasus Hermansyah dan Syahroni ini ditangani KPK. Toh di kasus Pak Zainudin Hasan pun, nama itu sudah muncul dan dimunculkan oleh Syahroni.

Harusnya KPK bergerak melakukan pengembangan selanjutnya karena ternyata apa yang terjadi di masa 2016 sampai 2018 pun, sudah berlangsung pada tahun 2013 di era Rycko Menoza berdasarkan kesaksian banyak Saksi. Jangan hanya menjadikan itu fakta sidang belaka. Apa bedanya KPK dengan publik? Soal menjadi catatan atau fakta sidang, publik sekalipun bisa,” ujar Romli saat dihubungi, Rabu malam, 17 Maret 2021.

Baca Juga : Destrinal Akui Kecipratan Fee Proyek Lampung Selatan

KPK diketahui sebelumnya telah menyatakan bahwa adanya keterangan dari para Saksi pada perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni menyoal nama Rycko Menoza dan proses pengaturan lelang atau pungutan fee proyek di Pemkab Lamsel, menjadi fakta persidangan.

Lebih rinci lagi. Nama Rycko Menoza dicatat dalam surat putusan atas perkara korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Nama tersebut tertulis dua kali di dalam surat putusan yang berjumlah 656 lembar itu. Pihak yang mengutarakannya adalah Syahroni sendiri.

Perkara Hermansyah Hamidi dan Syahroni ditangani KPK berdasarkan dan berbasis pada surat putusan perkara Zainudin Hasan.