Dirinya menguraikan, bahwa Eksavator miliknya diungkap oleh Terdakwa dititipkan kepada A. Dengan pula memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: PH Minta Perkara Tipu Gelap Lampung Selatan Dikembangkan
Ia berharap, agar perkara yang mengakibatkan kerugian terhadapnya ini dapat dibuka secara terang benderang. Ia ingin A sebagai orang yang disebut menguasai barang miliknya dapat dihadirkan sebagai saksi.
Agar barang yang menjadi objek dalam perkara ini, dapat diketahui di man keberadaan sebenarnya. Sebab ia hanya berharap kepunyaannya dapat segera kembali.






