Setelahnya sekitar pada April 2021, Erwin kembali menemui Edi dengan tujuan menawarkan gadaian satu unit Eksavator, milik seseorang bernama Mulyono.
Baca Juga: Sekda Lampung Selatan Bersaksi di Perkara Tipu Gelap Proyek
Pada peristiwa ini, Terdakwa turut membawa nama Eky Setyanto dalam alasannya bersepakat dengan korban. Dimana ia berucap, jika Eksavator yang akan digadai itu bakal ia sewa juga, sebab dirinya mendapat pekerjaan dari Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut.
Pekerjaan itu, dikatakan oleh Terdakwa akan dilakukan di lokasi Kabupaten Tulangbawang, di lahan milik Eki Setyanto. Dengan iming-iming Korban akan mendapat Rp12 juta perbulan untuk biaya sewa dari Erwin.
Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan Terdakwa, karena dirinya berfikir pada kerjasama keduanya di akhir 2020 berjalan lancar, sehingga pada akhirnya Korban menyerahkan sejumlah uang Rp110 juta untuk penggadaian alat berat tersebut.
Setelahnya, usai Eksavator milik Mulyanto itu dikuasai oleh Terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh Terdakwa.
Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara Terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.
Dari perkara ini, Korban Edi mengaku alat berat yang disewa oleh Terdakwa belum kembali ke tangannya. Disebut, sebelumnya ia mendapat informasi bahwa Eksavator miliknya berada di Sumatera Selatan.
Namun, setelahnya ia berucap tiba-tiba dirinya kembali diinformasikan bahwa di lokasi dimaksud, tidak terdapat apa yang dicarinya tersebut.
“Saya waktu itu dipanggil Penyidik Polresta Bandarlampung namanya Pak Fahrudin, dia bilang kalau Eksavator saya ada di daerah Palembang. Dan dikuasai oleh seorang berinisial A. Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama penyidik itu kalau eksavator itu sudah nggak ada. Kan aneh,” ujar Edi.






