Hukum  

Eks Wakil Bupati Lampung Selatan Akan Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap Eksavator

Eks Wakil Bupati Lampung Selatan Akan Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap Eksavator
Suasana sidang perkara tipu gelap eksavator, atas nama Terdakwa Erwin. Dilaksanakan pada Senin 20 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Eks Wakil Bupati Lampung Selatan akan jadi Saksi perkara tipu gelap eksavator, dijadwalkan hadir pada Senin pekan depan, 27 November 2023.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan

Perkara itu menyidangkan seorang Terdakwa atas nama, Erwin Gusnawan. Yang pada hari ini, Senin 20 November 2023, PN Tanjungkarang menggelar sidangnya dengan agenda keterangan saksi.

Dalam pelaksanaan sidang kali ini, sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang selaku saksi. Diantaranya atas nama Marwan.

Dan atas nama Eki Setyanto, yang diketahui merupakan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, pada periode 2010 – 2015 lalu.

Namun salah satunya tidak dapat hadir lantaran sakit, dan Jaksa pun berucap akan kembali memanggilnya agar dapat memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Hari ini yang hadir hanya saksi Marwan, Saksi Eki tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima juga, minggu depan kita panggil lagi, kesaksiannya penting di perkara ini,” jelas Jaksa M Rifani, usai sidang dilaksanakan.

Nama Eki Setyanto sendiri, dalam perkara ini disebut dalam surat dakwaan Jaksa, dibawa-bawa oleh Terdakwa untuk membuat korban tipu gelapnya atas nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya.

Transaksi yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyewaan dan penggadaian unit Eksavator. Dimana seluruhnya berawal pada sekira 2020 lalu, yang saat itu Korban dan Terdakwa bersepakat untuk bekerja sama.

Terdakwa Erwin di November tahun tersebut menyewa satu unit Eksavator milik Korban Edi, guna kegiatan penggarapan lahan di wilayah Sumatera Selatan, dengan kesepakatan harga Rp18 juta perbulannya.