KIRKA – Seorang Wartawan diduga diintimidasi saat melalukan peliputan di gelaran sidang tipu gelap Lampung Selatan, saat dihadirkannya Nanang Ermanto beserta Istri untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Nanang Ermanto dan Winarni Bersaksi di Sidang Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan
Diyon Saputra, seorang pewarta dari media daring Lampung TV, mendapat intimidasi dari dua orang diduga pengawal Bupati Lampung Selatan dan Winarni, saat melakukan pengambilan gambar di ruang sidang.
Keduanya disebut melakukan tekanan secara verbal serta fisik. Diyon mengaku sampai sempat tak berani meliput kembali jalannya persidangan. Lantara diikuti hingga luar ruang sidang.
“Tadi di dalam ruang sidang tadi, ada dua orang berbadan tegap, rambutnya cepak, diduga pengawalnya pak Bupati, Saya sedang merekam jalannya persidangan, terus saya dibilang jangan merekam, salah satunya mengajak saya keluar, sempat menyentuh tubuh saya seperti memiting, mau ngajak berkelahi,” jelas Diyon, Kamis 27 Juli 2023.
Ia melanjutkan, setelahnya saat di luar ruang persidangan, ia kembali didatangi oleh salah satunya. Diyon mengaku sempat akan direbut alat kerjanya, untuk diminta menghapus rekaman gambar.
Dan atas kejadian yang dialaminya tersebut, dirinya berencana melakukan pelaporan ke Polresta Bandarlampung, dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Pers, serta Ancaman dengan Kekerasan.
“Bukan cuma di dalam ruang sidang, tadi waktu keluar saya dihampiri oknum tadi. Salah satunya mendatangi saya mau ambil kamera dan minta gambar dihapus,” imbuh Diyon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto
Untuk diketahui, pada gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan janji jabatan di Lampung Selatan kali ini, Jaksa menghadirkan 4 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Diantaranya atas nama Nanang Ermanto selaku Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Winarni selaku istri Bupati, dan dua saksi lainnya yakni atas nama Jhoni Tamin serta Tirta.
Keempatnya dipanggil ke PN Tanjungkarang oleh Jaksa Penuntut Umum, guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dalam perkara yang menjerat Akbar Bintang Putranto menjadi Terdakwa.






